HGB menjadi SHM

 Pengurusan peningkatan hak atas tanah dan bangunan sebenarnya bisa diurus sendiri oleh pemilik tanah. Seperti informasi yang beredar di internet. Namun berhubung Depok ke Serang cukup jauh maka kami meminta tolong pada Notaris dan PPAT daerah dimana properti berada untuk pengurusan peningkatan hak dari HGB ke SHM.


Persyaratannya untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 600 meter persegi antara lain:

1. Sertifikat asli HGB dan beberapa lembar fotokopiannya.

2. Fotokopi IMB, atau jika tidak memilikinya, bisa sekalian minta tolong untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan tempat properti berada yang menyatakan tanah tersebut digunakan sebagai rumah.

3. Fotokopi SPPT PBB.

4. Fotokopi KTP dan KK pemilik sertifikat HGB.


Selain persyaratan di atas yang telah kita miliki, dikirimi pula beberapa surat yang harus ditandatangani pemilik tanah di atas materai Rp 10.000. Antara lain:

1. Surat permohonan pendaftaran hak milik atas sebidang tanah untuk rumah tinggal kepada kepala kantor pertanahan.







2. Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang atau luas maksimal 5000 meter persegi.



3. Surat kuasa.



4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.



5. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.


Untuk biayanya yang diperlukan:

1. Biaya pendaftaran di BPN

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB = 2% x (NJOP tanah - NJOP tidak kena pajak)

3. Biaya Notaris dan PPAT