Memperpanjang Izin Penggunaan Tanah Makam

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Pada postingan kali ini saya akan menyampaikan informasi tentang pengalaman saya dalam mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam di Pondok Ranggon.

Tempat yang saya tuju pertama adalah makam untuk melihat kondisinya dan menyesuaikan alamatnya dengan yang tertera di surat yang saya bawa, kemudian saya ke kantor TPU pondok Rangon, lalu saya ke kelurahan pondok Rangon, dan terakhir saya kembali ke kantor TPU pondok Rangon.

Kantor TPU Pondok Ranggon
Saat tiba di kantor TPU pondok Rangon, saya langsung melapor ke resepsionis di depan pintu masuk untuk mendapatkan nomor antrian dengan melampirkan fotokopi surat keputusan kepala unit pelaksanaan PTSP kelurahan tentang perpanjangan izin penggunaan tanah makam, serta fotokopi KTP pemohon atau ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab yang namanya tertera disurat tersebut. Keduanya rangkap 2. Saya sarankan surat keputusannya di fotokopi 3x, karena yang satu kita butuhkan untuk arsip kita pribadi dan membantu kita saat mengisi formulir di kelurahan nanti. Foto berikut adalah foto contoh surat keputusan tersebut.



Namun di pengumuman yang pajang, dituliskan harus melampirkan foto copy KK pemohon.

Setelah itu, saya diminta untuk ke Ruang 1, dimana berkas yang saya bawa dicatat dan diarsipkan 1 rangkap oleh petugas. Kemudian berkas yang satu rangkapnya lagi diberikan kembali kepada saya dan saya menunggu dipanggil ke Ruang 4 untuk diberi surat pengantar izin pemakaman yang akan dibawa ke kelurahan yang ada di DKI Jakarta. Berikut ini adalah foto contoh surat pengantarnya.



Setelah saya mendapatkan surat pengantar tersebut, saya menuju Kelurahan Pondok Ranggon yang letaknya tak jauh dari kantor TPU dengan membawa berkas-berkas yang diberikan kembali ke saya.

Kelurahan Pondok Ranggon
Di sana saya mengambil nomer antrian kembali. Saat dipanggil, saya menyerahkan berkas-berkas yang tersebut dan diminta mengisi formulir data ahli waris dan mendiang, disertai tanda tangan di atas materai 6000. Materai ini saya beli di resepsionis kantor TPU pondok Rangon.

Data yang diminta dalam formulir dapat dilihat di surat keputusan kepala unit pelaksanaan PTSP kelurahan tentang perpanjangan izin penggunaan tanah makam, yang kita simpan sebagai arsip. Berikut ini adalah foto contoh formulirnya.


Setelah saya serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas kelurahan, saya diberikan surat setoran retribusi daerah (SSRD), yang didalamnya tertera besarnya biaya dan ke nomer rekening Bank DKI mana harus mentransfer. Berikut ini adalah foto contoh SSRD.


Disurat ini, saya melihat keterkaitan antara SSRD ini dan Surat perpanjangan izin penggunaan tanah makam, hanya nama ahli waris saja yang sama. Nomer ataupun nama mendiang tidak nampak di SSRD. Nomer rekening Bank DKI memakai nama ahli waris, kalau boleh saya sebut seperti virtual account. Sehingga bisa langsung terkoneksi alias pihak kelurahan bisa mengetahui apakah sudah ditransfer atau belum.

Kebetulan saya mentransfer lewat atm BCA yang ada di dalam Indomaret yang letaknya di depan kelurahan pondok Rangon. Bukti transfer tersebut saya serahkan kembali ke petugas kelurahan. Kemudian, saya menunggu surat keputusan kepala unit pelaksanaan PTSP kelurahan tentang perpanjangan izin penggunaan tanah makam yang baru.

Note, surat yang lama tidak dikembalikan lagi.

Kemudian, saya memfotokopi surat baru di tempat fotokopi yang ada disampingnya kelurahan pondok Rangon. Sebaiknya fotokopi sebanyak 4 lembar (1 lembar untuk diserahkan ke kantor TPU Pondok Ranggon, 2 lembar untuk nanti 3 tahun lagi saat mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam, dan 1  lembar untuk arsip kita yang jangan lupa juga dibawa saat mengurus perpanjangan ini).

Kantor TPU Pondok Ranggon
Saya kembali ke kantor TPU pondok Rangon untuk menyerahkan 1 lembar fotokopi surat tersebut kepada resepsionis.

Selesailah proses perpanjangan izin penggunaan tanah makam di TPU Pondok Ranggon.

Jadi yang perlu dipersiapkan saat mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam di TPU Pondok Ranggon adalah sebagai berikut:
1. Asli dan 3 lembar fotokopi surat keputusan kepala unit pelaksanaan PTSP kelurahan tentang perpanjangan izin penggunaan tanah makam. (1 untuk TPU, 1 untuk kelurahan, 1 untuk arsip kita).
2. 2 lembar fotokopi KTP ahli waris.
3. materai 6000.
4. Biaya sebesar Rp 100.000 untuk perpanjangan penggunaan 1 makam selama 3 tahun.

Perlu diperhatikan dalam surat itu adalah:
1. nama mendiang
2. tanggal kematian (sesuai tanggal berlakunya surat izin penggunaan tanah makam), tahun berlakunya surat tersebut (3 tahun)
3. alamat kuburan mendiang di TPU Pondok Ranggon (Blok, Blad, Petak)

Semoga postingan ini bermanfaat.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.